Study Kasus Tentang Teknologi
Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.
Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers).
Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)
Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman.
Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet. Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.
Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)
Sumber: http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/teknolaw-beberapa-masalah-teknologi-dan.html
Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers).
Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)
Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman.
Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet. Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.
Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)
Sumber: http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/teknolaw-beberapa-masalah-teknologi-dan.html
Comments
Post a Comment